| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa HAINUDDIN Als. HEN Bin SADMAN bersama sdr Johan (DPO) dan sdr JIHAD (DPO), pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di selokan didalam kampung Dsn. Hijrah 1B, Rt.002, Rw.004, Ds. Hijrah, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mendengar suara ribut ada suara teriakan maling maling lalu terdakwa mengambil parang didalam rumah dan mendatangi suara ribut tersebut, tepat didepan rumahnya Pak ACI , sudah ada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT dan warga, melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT, terdakwa bertanya kepada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT”dimana kamu simpan jeck hammer itu, dan korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jawab jika tidak ambil, setelah itu korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT lari ke samping rumahnya Pak ACI dan mengarah ke selokan besar yang ada airnya. Melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT melarikan diri dari kerumunan warga kemudian terdakwa (yang membawa parang) bersama sdr JIHAD (DPO) mengejar korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT BAUT hingga ke selokan besar. Pada saat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jatuh diselokan besar tersebut terdakwa bersama dengan JIHAD (DPO) menangkap korban dan terdakwa sempat bertanya”dimana kamu simpan jeck hammer itu, kalau kamu ngaku kamu gak kenapa kenapa” namun korban menjawab jika tidak ngambil. Mendengar jawaban dari korban tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa mengeluarkan parang terdakwa dari dalam sarung yang mana sarung terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan gagang serta besinya terdakwa pegang pake tangan kanan kemudian terdakwa menebas atau mengayunkan parang tersebut ke betis bagian bawah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian JIHAD (DPO) langsung mengambil parang dari tangan terdakwa dan menebas korban dibagian punggung sebanyak 2 kali dan antara bagian bahu atau kepala bagian belakang sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa mengambil parang yang ditangannya JIHAD (DPO) dan pergi meninggalkan korban. Ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan JOHAN (DPO) bersama dengan warga yang lain dan bertanya ke terdakwa dan JIHAD (DPO)“dimana dia?“ sembari JOHAN memegang parang panjang ditangannya“ dan terdakwa jawab sudah pergi, namun mereka mendengar suara korban yang kesakitan akhirnya JOHAN (DPO) bersama warga menuju arah suara korban sedangkan terdakwa langsung pulang dan menyimpan parang dan JIHAD (DPO) pergi kerumahnya..
- Berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 843.2 / PKM-LAPE / VII / 2025, tanggal 15 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANGGER BAYU WIBISONO, di peroleh hasil sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
- Meninggal dunia
- Warna kulit sawo matang
- Baju warna hitam dan celana pendek warna hitam
- Terdapat satu buah kalung warna emas di leher dengan ukuran empat puluh sembilan centimeter
- Terdapat satu buah cincin warna abu muda di jari tengah tangan kiri
|
|
|
|
|
|
Kepala
|
:
|
- Lingkar kepala dengan ukuran lima puluh centimeter
- Warna rambut hitam dengan ukuran panjang enam centimeter
- Kumis tipis dan jenggot pendek warna hitam
|
|
|
|
|
|
Dada, Perut, Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka robek lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter kedalamam tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di pangkal jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter disertai patah tulang
- Luka robek di pertengahan jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter serta kedalaman luka nol koma satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka robek di tungkai kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di paha kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lehar tiga koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di paha sisi luar kaki kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman. luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
Pinggang
|
:
|
- Terdapat luka robek di pinggang sisi kanan dengan ukuran panjang tujuh belas contimeter dan lebar delapan centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di bokong sisi kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Terdapat empat luka robek dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing dengan ukuran sebagai berikut:
- panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalarnan luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar dua centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Pemeriksaan luar telah dilakukan terhadap jenazah laki-laki dengan perkiraan usia dewasa muda didapatkan luka-luka robek dengan tepi rata dan ujung luka meruncing yang diakibatkan oleh benda tajam.
Cara kematian tidak wajar,
sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan meriksaan pada bagian organ di dalam tubuh jenazah.
|
|
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP------
SUBSIDIAR
----- Bahwa Terdakwa HAINUDDIN Als. HEN Bin SADMAN bersama sdr Johan (DPO) dan sdr JIHAD (DPO), pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di selokan didalam kampung Dsn. Hijrah 1B, Rt.002, Rw.004, Ds. Hijrah, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mendengar suara ribut ada suara teriakan maling maling lalu terdakwa mengambil parang didalam rumah dan mendatangi suara ribut tersebut, tepat didepan rumahnya Pak ACI , sudah ada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT dan warga, melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT, terdakwa bertanya kepada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT”dimana kamu simpan jeck hammer itu, dan korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jawab jika tidak ambil, setelah itu korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT lari ke samping rumahnya Pak ACI dan mengarah ke selokan besar yang ada airnya. Melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT melarikan diri dari kerumunan warga kemudian terdakwa (yang membawa parang) bersama sdr JIHAD (DPO) mengejar korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT BAUT hingga ke selokan besar. Pada saat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jatuh diselokan besar tersebut terdakwa bersama dengan JIHAD (DPO) menangkap korban dan terdakwa sempat bertanya”dimana kamu simpan jeck hammer itu, kalau kamu ngaku kamu gak kenapa kenapa” namun korban menjawab jika tidak ngambil. Mendengar jawaban dari korban tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa mengeluarkan parang terdakwa dari dalam sarung yang mana sarung terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan gagang serta besinya terdakwa pegang pake tangan kanan kemudian terdakwa menebas atau mengayunkan parang tersebut ke betis bagian bawah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian JIHAD (DPO) langsung mengambil parang dari tangan terdakwa dan menebas korban dibagian punggung sebanyak 2 kali dan antara bagian bahu atau kepala bagian belakang sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa mengambil parang yang ditangannya JIHAD (DPO) dan pergi meninggalkan korban. Ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan JOHAN (DPO) bersama dengan warga yang lain dan bertanya ke terdakwa dan JIHAD (DPO)“dimana dia?“ sembari JOHAN memegang parang panjang ditangannya“ dan terdakwa jawab sudah pergi, namun mereka mendengar suara korban yang kesakitan akhirnya JOHAN (DPO) bersama warga menuju arah suara korban sedangkan terdakwa langsung pulang dan menyimpan parang dan JIHAD (DPO) pergi kerumahnya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 843.2 / PKM-LAPE / VII / 2025, tanggal 15 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANGGER BAYU WIBISONO, di peroleh hasil sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
- Meninggal dunia
- Warna kulit sawo matang
- Baju warna hitam dan celana pendek warna hitam
- Terdapat satu buah kalung warna emas di leher dengan ukuran empat puluh sembilan centimeter
- Terdapat satu buah cincin warna abu muda di jari tengah tangan kiri
|
|
|
|
|
|
Kepala
|
:
|
- Lingkar kepala dengan ukuran lima puluh centimeter
- Warna rambut hitam dengan ukuran panjang enam centimeter
- Kumis tipis dan jenggot pendek warna hitam
|
|
|
|
|
|
Dada, Perut, Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka robek lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter kedalamam tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di pangkal jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter disertai patah tulang
- Luka robek di pertengahan jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter serta kedalaman luka nol koma satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka robek di tungkai kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di paha kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lehar tiga koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di paha sisi luar kaki kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman. luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
Pinggang
|
:
|
- Terdapat luka robek di pinggang sisi kanan dengan ukuran panjang tujuh belas contimeter dan lebar delapan centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di bokong sisi kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Terdapat empat luka robek dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing dengan ukuran sebagai berikut:
- panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalarnan luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar dua centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Pemeriksaan luar telah dilakukan terhadap jenazah laki-laki dengan perkiraan usia dewasa muda didapatkan luka-luka robek dengan tepi rata dan ujung luka meruncing yang diakibatkan oleh benda tajam.
Cara kematian tidak wajar,
sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan meriksaan pada bagian organ di dalam tubuh jenazah.
|
|
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP------
LEBIH SUBSIDIAR
----- Bahwa Terdakwa HAINUDDIN Als. HEN Bin SADMAN bersama sdr Johan (DPO) dan sdr JIHAD (DPO), pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di selokan didalam kampung Dsn. Hijrah 1B, Rt.002, Rw.004, Ds. Hijrah, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sengaja melukai berat orang lain yang menyebabkan kematian perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mendengar suara ribut ada suara teriakan maling maling lalu terdakwa mengambil parang didalam rumah dan mendatangi suara ribut tersebut, tepat didepan rumahnya Pak ACI , sudah ada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT dan warga, melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT, terdakwa bertanya kepada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT”dimana kamu simpan jeck hammer itu, dan korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jawab jika tidak ambil, setelah itu korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT lari ke samping rumahnya Pak ACI dan mengarah ke selokan besar yang ada airnya. Melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT melarikan diri dari kerumunan warga kemudian terdakwa (yang membawa parang) bersama sdr JIHAD (DPO) mengejar korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT BAUT hingga ke selokan besar. Pada saat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jatuh diselokan besar tersebut terdakwa bersama dengan JIHAD (DPO) menangkap korban dan terdakwa sempat bertanya”dimana kamu simpan jeck hammer itu, kalau kamu ngaku kamu gak kenapa kenapa” namun korban menjawab jika tidak ngambil. Mendengar jawaban dari korban tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa mengeluarkan parang terdakwa dari dalam sarung yang mana sarung terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan gagang serta besinya terdakwa pegang pake tangan kanan kemudian terdakwa menebas atau mengayunkan parang tersebut ke betis bagian bawah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian JIHAD (DPO) langsung mengambil parang dari tangan terdakwa dan menebas korban dibagian punggung sebanyak 2 kali dan antara bagian bahu atau kepala bagian belakang sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa mengambil parang yang ditangannya JIHAD (DPO) dan pergi meninggalkan korban. Ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan JOHAN (DPO) bersama dengan warga yang lain dan bertanya ke terdakwa dan JIHAD (DPO)“dimana dia?“ sembari JOHAN memegang parang panjang ditangannya“ dan terdakwa jawab sudah pergi, namun mereka mendengar suara korban yang kesakitan akhirnya JOHAN (DPO) bersama warga menuju arah suara korban sedangkan terdakwa langsung pulang dan menyimpan parang dan JIHAD (DPO) pergi kerumahnya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 843.2 / PKM-LAPE / VII / 2025, tanggal 15 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANGGER BAYU WIBISONO, di peroleh hasil sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
- Meninggal dunia
- Warna kulit sawo matang
- Baju warna hitam dan celana pendek warna hitam
- Terdapat satu buah kalung warna emas di leher dengan ukuran empat puluh sembilan centimeter
- Terdapat satu buah cincin warna abu muda di jari tengah tangan kiri
|
|
|
|
|
|
Kepala
|
:
|
- Lingkar kepala dengan ukuran lima puluh centimeter
- Warna rambut hitam dengan ukuran panjang enam centimeter
- Kumis tipis dan jenggot pendek warna hitam
|
|
|
|
|
|
Dada, Perut, Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka robek lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter kedalamam tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di pangkal jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter disertai patah tulang
- Luka robek di pertengahan jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter serta kedalaman luka nol koma satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka robek di tungkai kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di paha kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lehar tiga koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di paha sisi luar kaki kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman. luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
Pinggang
|
:
|
- Terdapat luka robek di pinggang sisi kanan dengan ukuran panjang tujuh belas contimeter dan lebar delapan centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di bokong sisi kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Terdapat empat luka robek dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing dengan ukuran sebagai berikut:
- panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalarnan luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar dua centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Pemeriksaan luar telah dilakukan terhadap jenazah laki-laki dengan perkiraan usia dewasa muda didapatkan luka-luka robek dengan tepi rata dan ujung luka meruncing yang diakibatkan oleh benda tajam.
Cara kematian tidak wajar,
sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan meriksaan pada bagian organ di dalam tubuh jenazah.
|
|
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa HAINUDDIN Als. HEN Bin SADMAN bersama sdr Johan (DPO) dan sdr JIHAD (DPO), pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di selokan didalam kampung Dsn. Hijrah 1B, Rt.002, Rw.004, Ds. Hijrah, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mendengar suara ribut ada suara teriakan maling maling lalu terdakwa mengambil parang didalam rumah dan mendatangi suara ribut tersebut, tepat didepan rumahnya Pak ACI , sudah ada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT dan warga, melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT, terdakwa bertanya kepada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT”dimana kamu simpan jeck hammer itu, dan korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jawab jika tidak ambil, setelah itu korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT lari ke samping rumahnya Pak ACI dan mengarah ke selokan besar yang ada airnya. Melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT melarikan diri dari kerumunan warga kemudian terdakwa (yang membawa parang) bersama sdr JIHAD (DPO) mengejar korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT BAUT hingga ke selokan besar. Pada saat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jatuh diselokan besar tersebut terdakwa bersama dengan JIHAD (DPO) menangkap korban dan terdakwa sempat bertanya”dimana kamu simpan jeck hammer itu, kalau kamu ngaku kamu gak kenapa kenapa” namun korban menjawab jika tidak ngambil. Mendengar jawaban dari korban tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa mengeluarkan parang terdakwa dari dalam sarung yang mana sarung terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan gagang serta besinya terdakwa pegang pake tangan kanan kemudian terdakwa menebas atau mengayunkan parang tersebut ke betis bagian bawah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian JIHAD (DPO) langsung mengambil parang dari tangan terdakwa dan menebas korban dibagian punggung sebanyak 2 kali dan antara bagian bahu atau kepala bagian belakang sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa mengambil parang yang ditangannya JIHAD (DPO) dan pergi meninggalkan korban. Ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan JOHAN (DPO) bersama dengan warga yang lain dan bertanya ke terdakwa dan JIHAD (DPO)“dimana dia?“ sembari JOHAN memegang parang panjang ditangannya“ dan terdakwa jawab sudah pergi, namun mereka mendengar suara korban yang kesakitan akhirnya JOHAN (DPO) bersama warga menuju arah suara korban sedangkan terdakwa langsung pulang dan menyimpan parang dan JIHAD (DPO) pergi kerumahnya..
- Berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 843.2 / PKM-LAPE / VII / 2025, tanggal 15 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANGGER BAYU WIBISONO, di peroleh hasil sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
- Meninggal dunia
- Warna kulit sawo matang
- Baju warna hitam dan celana pendek warna hitam
- Terdapat satu buah kalung warna emas di leher dengan ukuran empat puluh sembilan centimeter
- Terdapat satu buah cincin warna abu muda di jari tengah tangan kiri
|
|
|
|
|
|
Kepala
|
:
|
- Lingkar kepala dengan ukuran lima puluh centimeter
- Warna rambut hitam dengan ukuran panjang enam centimeter
- Kumis tipis dan jenggot pendek warna hitam
|
|
|
|
|
|
Dada, Perut, Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka robek lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter kedalamam tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di pangkal jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter disertai patah tulang
- Luka robek di pertengahan jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter serta kedalaman luka nol koma satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka robek di tungkai kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di paha kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lehar tiga koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di paha sisi luar kaki kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman. luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
Pinggang
|
:
|
- Terdapat luka robek di pinggang sisi kanan dengan ukuran panjang tujuh belas contimeter dan lebar delapan centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di bokong sisi kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Terdapat empat luka robek dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing dengan ukuran sebagai berikut:
- panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalarnan luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar dua centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Pemeriksaan luar telah dilakukan terhadap jenazah laki-laki dengan perkiraan usia dewasa muda didapatkan luka-luka robek dengan tepi rata dan ujung luka meruncing yang diakibatkan oleh benda tajam.
Cara kematian tidak wajar,
sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan meriksaan pada bagian organ di dalam tubuh jenazah.
|
|
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP------
SUBSIDIAR
----- Bahwa Terdakwa HAINUDDIN Als. HEN Bin SADMAN bersama sdr Johan (DPO) dan sdr JIHAD (DPO), pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di selokan didalam kampung Dsn. Hijrah 1B, Rt.002, Rw.004, Ds. Hijrah, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mendengar suara ribut ada suara teriakan maling maling lalu terdakwa mengambil parang didalam rumah dan mendatangi suara ribut tersebut, tepat didepan rumahnya Pak ACI , sudah ada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT dan warga, melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT, terdakwa bertanya kepada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT”dimana kamu simpan jeck hammer itu, dan korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jawab jika tidak ambil, setelah itu korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT lari ke samping rumahnya Pak ACI dan mengarah ke selokan besar yang ada airnya. Melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT melarikan diri dari kerumunan warga kemudian terdakwa (yang membawa parang) bersama sdr JIHAD (DPO) mengejar korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT BAUT hingga ke selokan besar. Pada saat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jatuh diselokan besar tersebut terdakwa bersama dengan JIHAD (DPO) menangkap korban dan terdakwa sempat bertanya”dimana kamu simpan jeck hammer itu, kalau kamu ngaku kamu gak kenapa kenapa” namun korban menjawab jika tidak ngambil. Mendengar jawaban dari korban tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa mengeluarkan parang terdakwa dari dalam sarung yang mana sarung terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan gagang serta besinya terdakwa pegang pake tangan kanan kemudian terdakwa menebas atau mengayunkan parang tersebut ke betis bagian bawah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian JIHAD (DPO) langsung mengambil parang dari tangan terdakwa dan menebas korban dibagian punggung sebanyak 2 kali dan antara bagian bahu atau kepala bagian belakang sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa mengambil parang yang ditangannya JIHAD (DPO) dan pergi meninggalkan korban. Ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan JOHAN (DPO) bersama dengan warga yang lain dan bertanya ke terdakwa dan JIHAD (DPO)“dimana dia?“ sembari JOHAN memegang parang panjang ditangannya“ dan terdakwa jawab sudah pergi, namun mereka mendengar suara korban yang kesakitan akhirnya JOHAN (DPO) bersama warga menuju arah suara korban sedangkan terdakwa langsung pulang dan menyimpan parang dan JIHAD (DPO) pergi kerumahnya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 843.2 / PKM-LAPE / VII / 2025, tanggal 15 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANGGER BAYU WIBISONO, di peroleh hasil sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
- Meninggal dunia
- Warna kulit sawo matang
- Baju warna hitam dan celana pendek warna hitam
- Terdapat satu buah kalung warna emas di leher dengan ukuran empat puluh sembilan centimeter
- Terdapat satu buah cincin warna abu muda di jari tengah tangan kiri
|
|
|
|
|
|
Kepala
|
:
|
- Lingkar kepala dengan ukuran lima puluh centimeter
- Warna rambut hitam dengan ukuran panjang enam centimeter
- Kumis tipis dan jenggot pendek warna hitam
|
|
|
|
|
|
Dada, Perut, Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka robek lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter kedalamam tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di pangkal jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter disertai patah tulang
- Luka robek di pertengahan jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter serta kedalaman luka nol koma satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka robek di tungkai kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di paha kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lehar tiga koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di paha sisi luar kaki kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman. luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
Pinggang
|
:
|
- Terdapat luka robek di pinggang sisi kanan dengan ukuran panjang tujuh belas contimeter dan lebar delapan centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di bokong sisi kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Terdapat empat luka robek dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing dengan ukuran sebagai berikut:
- panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalarnan luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar dua centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Pemeriksaan luar telah dilakukan terhadap jenazah laki-laki dengan perkiraan usia dewasa muda didapatkan luka-luka robek dengan tepi rata dan ujung luka meruncing yang diakibatkan oleh benda tajam.
Cara kematian tidak wajar,
sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan meriksaan pada bagian organ di dalam tubuh jenazah.
|
|
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP------
LEBIH SUBSIDIAR
----- Bahwa Terdakwa HAINUDDIN Als. HEN Bin SADMAN bersama sdr Johan (DPO) dan sdr JIHAD (DPO), pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di selokan didalam kampung Dsn. Hijrah 1B, Rt.002, Rw.004, Ds. Hijrah, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sengaja melukai berat orang lain yang menyebabkan kematian perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mendengar suara ribut ada suara teriakan maling maling lalu terdakwa mengambil parang didalam rumah dan mendatangi suara ribut tersebut, tepat didepan rumahnya Pak ACI , sudah ada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT dan warga, melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT, terdakwa bertanya kepada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT”dimana kamu simpan jeck hammer itu, dan korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jawab jika tidak ambil, setelah itu korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT lari ke samping rumahnya Pak ACI dan mengarah ke selokan besar yang ada airnya. Melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT melarikan diri dari kerumunan warga kemudian terdakwa (yang membawa parang) bersama sdr JIHAD (DPO) mengejar korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT BAUT hingga ke selokan besar. Pada saat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jatuh diselokan besar tersebut terdakwa bersama dengan JIHAD (DPO) menangkap korban dan terdakwa sempat bertanya”dimana kamu simpan jeck hammer itu, kalau kamu ngaku kamu gak kenapa kenapa” namun korban menjawab jika tidak ngambil. Mendengar jawaban dari korban tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa mengeluarkan parang terdakwa dari dalam sarung yang mana sarung terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan gagang serta besinya terdakwa pegang pake tangan kanan kemudian terdakwa menebas atau mengayunkan parang tersebut ke betis bagian bawah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian JIHAD (DPO) langsung mengambil parang dari tangan terdakwa dan menebas korban dibagian punggung sebanyak 2 kali dan antara bagian bahu atau kepala bagian belakang sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa mengambil parang yang ditangannya JIHAD (DPO) dan pergi meninggalkan korban. Ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan JOHAN (DPO) bersama dengan warga yang lain dan bertanya ke terdakwa dan JIHAD (DPO)“dimana dia?“ sembari JOHAN memegang parang panjang ditangannya“ dan terdakwa jawab sudah pergi, namun mereka mendengar suara korban yang kesakitan akhirnya JOHAN (DPO) bersama warga menuju arah suara korban sedangkan terdakwa langsung pulang dan menyimpan parang dan JIHAD (DPO) pergi kerumahnya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 843.2 / PKM-LAPE / VII / 2025, tanggal 15 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANGGER BAYU WIBISONO, di peroleh hasil sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
- Meninggal dunia
- Warna kulit sawo matang
- Baju warna hitam dan celana pendek warna hitam
- Terdapat satu buah kalung warna emas di leher dengan ukuran empat puluh sembilan centimeter
- Terdapat satu buah cincin warna abu muda di jari tengah tangan kiri
|
|
|
|
|
|
Kepala
|
:
|
- Lingkar kepala dengan ukuran lima puluh centimeter
- Warna rambut hitam dengan ukuran panjang enam centimeter
- Kumis tipis dan jenggot pendek warna hitam
|
|
|
|
|
|
Dada, Perut, Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka robek lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter kedalamam tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di pangkal jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter disertai patah tulang
- Luka robek di pertengahan jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter serta kedalaman luka nol koma satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka robek di tungkai kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di paha kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lehar tiga koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di paha sisi luar kaki kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman. luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
Pinggang
|
:
|
- Terdapat luka robek di pinggang sisi kanan dengan ukuran panjang tujuh belas contimeter dan lebar delapan centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di bokong sisi kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Terdapat empat luka robek dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing dengan ukuran sebagai berikut:
- panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalarnan luka satu centimeter
- panjang enam centimeter dan lebar dua centimeter serta kedalaman luka satu centimeter
- panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Pemeriksaan luar telah dilakukan terhadap jenazah laki-laki dengan perkiraan usia dewasa muda didapatkan luka-luka robek dengan tepi rata dan ujung luka meruncing yang diakibatkan oleh benda tajam.
Cara kematian tidak wajar,
sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan meriksaan pada bagian organ di dalam tubuh jenazah.
|
|
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa HAINUDDIN Als. HEN Bin SADMAN bersama sdr Johan (DPO) dan sdr JIHAD (DPO), pada Hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di selokan didalam kampung Dsn. Hijrah 1B, Rt.002, Rw.004, Ds. Hijrah, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mendengar suara ribut ada suara teriakan maling maling lalu terdakwa mengambil parang didalam rumah dan mendatangi suara ribut tersebut, tepat didepan rumahnya Pak ACI , sudah ada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT dan warga, melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT, terdakwa bertanya kepada korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT”dimana kamu simpan jeck hammer itu, dan korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jawab jika tidak ambil, setelah itu korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT lari ke samping rumahnya Pak ACI dan mengarah ke selokan besar yang ada airnya. Melihat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT melarikan diri dari kerumunan warga kemudian terdakwa (yang membawa parang) bersama sdr JIHAD (DPO) mengejar korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT BAUT hingga ke selokan besar. Pada saat korban WAHYUDI PERMAN Als BAUT jatuh diselokan besar tersebut terdakwa bersama dengan JIHAD (DPO) menangkap korban dan terdakwa sempat bertanya”dimana kamu simpan jeck hammer itu, kalau kamu ngaku kamu gak kenapa kenapa” namun korban menjawab jika tidak ngambil. Mendengar jawaban dari korban tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa mengeluarkan parang terdakwa dari dalam sarung yang mana sarung terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan gagang serta besinya terdakwa pegang pake tangan kanan kemudian terdakwa menebas atau mengayunkan parang tersebut ke betis bagian bawah sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian JIHAD (DPO) langsung mengambil parang dari tangan terdakwa dan menebas korban dibagian punggung sebanyak 2 kali dan antara bagian bahu atau kepala bagian belakang sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa mengambil parang yang ditangannya JIHAD (DPO) dan pergi meninggalkan korban. Ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan JOHAN (DPO) bersama dengan warga yang lain dan bertanya ke terdakwa dan JIHAD (DPO)“dimana dia?“ sembari JOHAN memegang parang panjang ditangannya“ dan terdakwa jawab sudah pergi, namun mereka mendengar suara korban yang kesakitan akhirnya JOHAN (DPO) bersama warga menuju arah suara korban sedangkan terdakwa langsung pulang dan menyimpan parang dan JIHAD (DPO) pergi kerumahnya..
- Berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 843.2 / PKM-LAPE / VII / 2025, tanggal 15 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANGGER BAYU WIBISONO, di peroleh hasil sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
- Meninggal dunia
- Warna kulit sawo matang
- Baju warna hitam dan celana pendek warna hitam
- Terdapat satu buah kalung warna emas di leher dengan ukuran empat puluh sembilan centimeter
- Terdapat satu buah cincin warna abu muda di jari tengah tangan kiri
|
|
|
|
|
|
Kepala
|
:
|
- Lingkar kepala dengan ukuran lima puluh centimeter
- Warna rambut hitam dengan ukuran panjang enam centimeter
- Kumis tipis dan jenggot pendek warna hitam
|
|
|
|
|
|
Dada, Perut, Punggung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka robek lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter kedalamam tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka tiga centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di pangkal jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter disertai patah tulang
- Luka robek di pertengahan jari kelingking tangan kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter serta kedalaman luka nol koma satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar dua koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
|
|
|
|
Anggota Gerak bawah
|
:
|
- Terdapat luka robek di tungkai kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di paha kaki kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lehar tiga koma lima centimeter serta kedalaman luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Luka robek di paha sisi luar kaki kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter serta kedalaman. luka satu centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
|
|
Pinggang
|
:
|
- Terdapat luka robek di pinggang sisi kanan dengan ukuran panjang tujuh belas contimeter dan lebar delapan centimeter serta kedalaman luka dua centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing disertai patah tulang
- Luka robek di bokong sisi kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter serta kedalaman luka nol koma lima centimeter dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing
- Terdapat empat luka robek dengan tepi luka rata dan ujung luka meruncing dengan ukuran sebagai berikut:
- panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga centimeter serta kedalaman luka satu
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| |