Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.B/2025/PN Sbw 1.KADEK YOGI BARHASPATI, SH
2.Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin MANAWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 335/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1352 /N.2.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK YOGI BARHASPATI, SH
2Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin MANAWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhammad Fahri Als Fahri Bin Manawari pada hari Kamis tanggal 03 (Tiga) bulan Juli tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Rt/Rw 001/010 Lingkungan Tanakakan, Kel. Menala, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 10.15 Wita, Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO datang ke Poli Kandungan Rumah Sakit Asy-Syfa Kabupaten Sumbawa Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat, untuk meminjam sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi EA 3566 HJ, nomor mesin KF41E-2377213, nomor rangka MH1KF4125MK373294 milik Saksi Sakinah dengan alasan akan dibawa ke poto tano mengambil barang milik Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO. Namun karena Saksi Sakinah tidak menghiraukan Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO maka selanjutnya Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO mengambil HP milik Saksi Sakinah sehingga Saksi Sakinah meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO dengan terpaksa.
  • Bahwa setelah berhasil meminjam sepeda motor milik Saksi Sakinah, Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dari RS Asy-Syfa untuk ke Poto Tano dan sepulang dari Poto Tano saat sudah berada di rumahnya Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO langsung menghubungi Terdakwa melalui chat Whatsapps dengan mengatakan “dimana posisi?” setelah itu Terdakwa menjawab “saya di rumah” dan kembali dibalas oleh Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO “sekolah” kemudian dijawab oleh Terdakwa “datang dah” sehingga Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO langsung pergi menggadaikan sepeda motor milik SAKINAH tersebut kerumah Terdakwa sekitar pukul 16.00 Wita Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO sampai dirumah Terdakwa yang beralamat di RT/RW 001/010 Lingkungan Tanakakan, Kel. Menala, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat dan bertemu dengan Terdakwa kemudian saat itu Terdakwa mengatakan “kalo bisa jangan cepet-cepet” kepada Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO dan Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO menjawab “mungkin lima harian baru saya tebus”, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO saling melakukan negosiasi harga hingga disepakati harga gadai sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi EA 3566 HJ, nomor mesin KF41E-2377213, nomor rangka MH1KF4125MK373294 milik Saksi Sakinah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yangmana uang tersebut Terdakwa berikan secara tunai kepada Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO. 
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi EA 3566 HJ, nomor mesin KF41E-2377213, nomor rangka MH1KF4125MK373294 milik Saksi Sakinah ditemukan oleh Polisi Polres Kab. Sumbawa Barat berada dalam penguasaan Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa beralamat di RT/RW 001/010 Lingkungan Tanakakan, Kel. Menala, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa pada saat menerima gadai dari Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO, Terdakwa mengetahui sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi EA 3566 HJ, nomor mesin KF41E-2377213, nomor rangka MH1KF4125MK373294 adalah milik Saksi Sakinah selaku pacar Saksi SUTIA ARUM SUTOPO Als OPO namun Terdakwa tetap menerima gadai sepeda motor tersebut dan sudah terjadi sebanyak 3 (tiga) kali dengan rentan waktu pertama pada sekitar bulan Mei tahun 2025 dengan nilai gadai sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian kedua pada sekitar bulan Juni tahun 2025 dengan nilai gadai sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang terakhir sebelum Terdakwa ditangkap yakni pada tanggal tiga bulan juli tahun 2025 dengan nilai gadai sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa selama menerima gadai Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar 10% per satu juta dari nilai sepeda motor yang digadaikan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menggunakan nota maupun kwitansi pada saat menerima gadai sepeda motor.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya