Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2025/PN Sbw 1.Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
2.KADEK YOGI BARHASPATI, SH
HILMAN KAMALUDDIN ALS RIK BIN KAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1378 /N.2.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
2KADEK YOGI BARHASPATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILMAN KAMALUDDIN ALS RIK BIN KAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Hilman Kamaluddin Als Rik Bin Kamaluddin, pada hari Senin tanggal 24 (dua puluh empat) bulan Juli tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat yang beralamat di RT/RW 007/003 Ling. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa merupakan residivis dalam perkara narkotika sebanyak 2 kali pada antara lain:
  • Pertama pada tahun 2017 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2017/PN.Sbw tanggal 28 Agustus 2017 dengan Pasal yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kedua pada tahun 2019 dengan putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan berdasarkan Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN.Sbw tanggal 04 September 2019  dengan Pasal yang terbukti yaitu Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani bebas bersyarat sejak tahun 2022.
  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 23 juli 2025 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa menelepon sdr. OKI (DPO) ke nomor telepon sdr. OKI (DPO) dengan nomor 082339266836 menggunakan nomor telepon milik Terdakwa dengan nomor 082147880615, untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ada bahan ke, saya mau ambil” lalu sdr. OKI (DPO) menjawab “datang sudah bang” setelah itu Terdakwa langsung mematikan telepon dan langsung pergi menuju Kec. Alas Kota Kabupaten Sumbawa Besar dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa sampai di perbatasan Desa Gontar Kecamatan Alas lalu Terdakwa menelepon lagi Sdr. OKI (DPO) untuk memberitahu kalau Terdakwa sudah sampai dengan mengatakan “saya sudah di alas tempat kemarin saya nunggu” dan dijawab oleh Sdr. OKI (DPO) “ya bang berapa abang mau ngambil” kemudian Terdakwa menjawab “berapa berapa kamu mau kasi“ lalu dijawab kembali oleh sdr. OKI (DPO) “ada sebelas gram ini bang” seharga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyetujui jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu sdr. OKI (DPO) sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh menit). Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita sdr. OKI (DPO) datang menghampiri Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) lembar plastic klip berisi sabu dengan berat sekitar 11 (sebelas) gram. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada sdr. OKI (DPO) untuk menghutang dulu nanti apabila sudah laku semua baru Terdakwa bayarkan kepada sdr. OKI (DPO) dan disetujui oleh sdr. OKI (DPO). Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan sampai di rumah sekitar  pukul 01.00 Wita.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa sempat mengkonsumsi sabu yang baru saja diperoleh dari sdr. OKI (DPO) sekitar kurang lebih sebanyak 2 (dua) skop dengan berat yang diperkirakan sendiri seberat 0,2 gram. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung tidak dan istirahat lalu keesokan harinya pada hari kamis tanggal 24 juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) skop sabu dengan berat yang diperkirakan sendiri sekitar sekitar 0,2 gram. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. OKI (DPO) sebanyak 1 (satu) lembar plastilk klip yang Terdakwa pisahkan ke dalam 2 (dua) lembar plastik klip berisi sabu dengan beratnya masing masing kurang lebih sekitar 1 (satu) gram sehingga total plastik klip narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. OKI (DPO) adalah sejumlah 3 (tiga) lembar plastic klip yang telah berisi sabu. Setelah itu Terdakwa juga memasukkan atau menyimpan di dalam dompet emas warna coklat merek cahaya antic bersama-sama dengan 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa dari sdr. OKI yang kemudian sudah dipisahlan ke dalam 3 (tiga) lembar plastic klip oleh Terdakwa  adalah untuk Terdakwa jua kembali namun belum sempat Terdakwa jual karena pada pukul 16.30 Wita Terdakwa sudah ditangkap Pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr. OKI (DPO) yang tujuannya adalah untuk Terdakwa jual dengan rincian sebagai berikut:
  • Pertama tanggal 13 Juli 2025 seberat 10 gram dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sudah laku seluruhnya yang Terdakwa jual sebanyak 9 gram kepada sdr. ICAL (DPO) di Gunung Pakirum Kecamatan Taliwang saat sedang sama-sama bekerja menjadi buruh batu emas, dengan harga jual sejumlah Rp.1.200.000,- per gram sehingga total keseluruhan penjualan kepada sdr. ICAL (DPO) adalah sejumlah Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian untuk sisa 1 gramnya Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Kedua pada tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Perbatasan Desa Gontar Kec. Alas, Kab. Sumbawa Besar Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu seberat 11 gram dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang nantinya akan Terdakwa jual kembali. Apabila semua berhasil terjual maka Terdakwa akan memperoleh uang sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang bertempat di rumah Tersangka ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan terpasang 1 (satu) buah piva kaca
  • 1 (satu) buah jarum sumbu
  • 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru
  • 2 (dua) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing
  • 1 (satu) buah dompet emas warna cokelat merek cahaya antic yang berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga sabu dari Pegadaian Cabang Taliwang Nomor 34/12036.07/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal permohonan dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 3 (tiga) lembar plastik klip diduga sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram atau dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram;
  2. 1 (satu) poket klip bening dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,23 (satu koma dua tiga) gram atau dengan berat netto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram;
  3. 1 (satu) poket klip bening dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,98 (delapan koma sembilan delapan) gram atau dengan berat netto 8,64 (delapan koma enam empat) gram.

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 11,47 (sebelas koma empat puluh tujuh) gram atau dengan berat netto 10,65 (sepuluh koma enam lima) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 10,06 (sepuluh koma enam) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0581 tanggal 26 Juli 2025 menyatakan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang putih, sebanyak 1 bungkus dengan berat netto 0,0298 gram adalah positif mengandung Metamfetamin, dan berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Oleh Balai Laboratorium  Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.01668/LHU/BLKPK/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 menyatakan sampel urine milik Terdakwa Hilman Kamaluddin Als Rik Bin Kamaluddin positif mengandung Methampetamin.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Hilman Kamaluddin Als Rik Bin Kamaluddin, pada hari Senin tanggal 24 (dua puluh empat) bulan Juli tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat yang beralamat di RT/RW 007/003 Ling. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut -------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan residivis dalam perkara narkotika sebanyak 2 kali pada antara lain:
  • Pertama pada tahun 2017 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2017/PN.Sbw tanggal 28 Agustus 2017 dengan Pasal yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kedua pada tahun 2019 dengan putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan berdasarkan Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN.Sbw tanggal 04 September 2019  dengan Pasal yang terbukti yaitu Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani bebas bersyarat sejak tahun 2022.
  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 23 juli 2025 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa menelepon sdr. OKI (DPO) ke nomor telepon sdr. OKI (DPO) dengan nomor 082339266836 menggunakan nomor telepon milik Terdakwa dengan nomor 082147880615, untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ada bahan ke, saya mau ambil” lalu sdr. OKI (DPO) menjawab “datang sudah bang” setelah itu Terdakwa langsung mematikan telepon dan langsung pergi menuju Kec. Alas Kota Kabupaten Sumbawa Besar dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa sampai di perbatasan Desa Gontar Kecamatan Alas lalu Terdakwa menelepon lagi Sdr. OKI (DPO) untuk memberitahu kalau Terdakwa sudah sampai dengan mengatakan “saya sudah di alas tempat kemarin saya nunggu” dan dijawab oleh Sdr. OKI (DPO) “ya bang berapa abang mau ngambil” kemudian Terdakwa menjawab “berapa berapa kamu mau kasi“ lalu dijawab kembali oleh sdr. OKI (DPO) “ada sebelas gram ini bang” seharga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyetujui jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu sdr. OKI (DPO) sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh menit). Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita sdr. OKI (DPO) datang menghampiri Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) lembar plastic klip berisi sabu dengan berat sekitar 11 (sebelas) gram. Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan sampai di rumah sekitar  pukul 01.00 Wita.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa sempat mengkonsumsi sabu yang baru saja diperoleh dari sdr. OKI (DPO) sekitar kurang lebih sebanyak 2 (dua) skop dengan berat yang diperkirakan sendiri seberat 0,2 gram. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung tidak dan istirahat lalu keesokan harinya pada hari kamis tanggal 24 juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) skop sabu dengan berat yang diperkirakan sendiri sekitar sekitar 0,2 gram. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. OKI (DPO) sebanyak 1 (satu) lembar plastilk klip yang Terdakwa pisahkan ke dalam 2 (dua) lembar plastik klip berisi sabu dengan beratnya masing masing kurang lebih sekitar 1 (satu) gram sehingga total plastik klip narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. OKI (DPO) adalah sejumlah 3 (tiga) lembar plastic klip yang telah berisi sabu. Setelah itu Terdakwa juga memasukkan atau menyimpan di dalam dompet emas warna coklat merek cahaya antic bersama-sama dengan 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa dari sdr. OKI yang kemudian sudah dipisahlan ke dalam 3 (tiga) lembar plastic klip oleh Terdakwa  adalah untuk Terdakwa jua kembali namun belum sempat Terdakwa jual karena pada pukul 16.30 Wita Terdakwa sudah ditangkap Pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr. OKI (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pertama tanggal 13 Juli 2025 seberat 10 gram dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
  • Kedua pada tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Perbatasan Desa Gontar Kec. Alas, Kab. Sumbawa Besar Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu seberat 11 gram dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang bertempat di rumah Tersangka ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan terpasang 1 (satu) buah piva kaca
  • 1 (satu) buah jarum sumbu
  • 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru
  • 2 (dua) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing
  • 1 (satu) buah dompet emas warna cokelat merek cahaya antic yang berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga sabu dari Pegadaian Cabang Taliwang Nomor 34/12036.07/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal permohonan dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 3 (tiga) lembar plastik klip diduga sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram atau dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram;
  2. 1 (satu) poket klip bening dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,23 (satu koma dua tiga) gram atau dengan berat netto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram;
  3. 1 (satu) poket klip bening dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,98 (delapan koma sembilan delapan) gram atau dengan berat netto 8,64 (delapan koma enam empat) gram.

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 11,47 (sebelas koma empat puluh tujuh) gram atau dengan berat netto 10,65 (sepuluh koma enam lima) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 10,06 (sepuluh koma enam) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0581 tanggal 26 Juli 2025 menyatakan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang putih, sebanyak 1 bungkus dengan berat netto 0,0298 gram adalah positif mengandung Metamfetamin, dan berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Oleh Balai Laboratorium  Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.01668/LHU/BLKPK/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 menyatakan sampel urine milik Terdakwa Hilman Kamaluddin Als Rik Bin Kamaluddin positif mengandung Methampetamin.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya