Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2025/PN Sbw 1.Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
2.ANDRI SETIAWAN, S.H.
3.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
HAMDAN PRIANTO Als DANU Bin DAENG KACO MANGENDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1329 /N.2.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
2ANDRI SETIAWAN, S.H.
3M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN PRIANTO Als DANU Bin DAENG KACO MANGENDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa terdakwa HAMDAN PRIANTO Als DANU Bin DAENG KACO MANGENDRE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

--- Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa yang sedang duduk di rumahnya yang beralamat di Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat kemudian terdakwa melihat Sdr.ONGGENG (DPO Nomor : DPO/76/VIII/2025/Resnarkoba) lewat didepan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa memanggil sdr.ONGGENG dan menanyakan “kamu masih punya barang (narkotika jenis shabu) ?” selanjutnya dijawab oleh Sdr.ONGGENG “ada sih ini, mau kamu saja yang bawa semua ke ?” kemudian dijawab oleh terdakwa “berapa itu ?” dan dijawab oleh Sdr.ONGGENG “2 (dua) gram tapi sudah saya bagi, bawa sudah sama kamu”, kemudian dijawab oleh terdakwa “oke sudah, tapi untuk bayarnya nanti menuggu terdakwa memiliki uang”, dan Sdr.ONGGENG menyetujui permintaan terdakwa tersebut, selanjutnya Sdr.ONGGENG menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dari Sdr.ONGGENG, kemudian Sdr.ONGGENG mengatakan kepada terdakwa “bayar mau sia Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)”, lalu terdakwa menjawab “Oke mo”. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perpaketnnya dan juga ada yang akan terdakwa konsumsi sendiri.

--- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WITA saksi Ade Yustira Prayogi dan saksi Muh.Juliawansyah Putra (keduanya merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat) bersama-sama dengan Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu kemudian mendatangi rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 17.30 WITA saksi Ade Yustira Prayogi dan saksi Muh.Juliawansyah Putra sampai dirumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi TOMI PERDANA PUTRA (Kepala Dusun Senayan Bawah) dan saksi SANUSI (anggota BPD Desa Senayan) dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna biru didalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastic klip berisikan narkotika jenis shabu dibawah Kasur yang ada dikamar terdakwa, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah jarum sumbu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing yang seluruh barang bukti tersebut ditemukan diatas lantai kamar terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

--- Bahwa Terdakwa mengaku keuntungan yang terdakwa dapat apabila narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Sdr.ONGGENG habis terjual adalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).---

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga sabu Nomor : 745 /12036.04/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Taliwang dan ditandatangani oleh Rifqie Prasetyo Kurnianto NIK. P82434 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Taliwang, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam) gram atau dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,95 (nol koma sembilan lima) gram atau dengan berat netto 0,66 (nol koma enam enam) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,81 (nol koma delapan satu) gram atau dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima enam) gram atau dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode E berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima tiga) gram atau dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode G berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode H berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode I berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode J berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram atau dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar plastik klip  berisi  kristal bening yang diduga narkotika diatas dengan berat bruto 5,66 (lima koma enam enam) gram atau dengan berat netto 2,76 (dua koma tujuh enam) gram, selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan uji lab di BPOM Mataram, dan sisanya sebanyak 2,71 (dua koma tujuh satu) gram digunakan sebagai barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0641 tanggal 20 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transaparan yang diperoleh dari Terdakwa HAMDAN PRIANTO Als DANU Bin DAENG KACO MANGENDRE Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.---

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.01870 / LHU / BLKPK / VIII /  2025, tanggal 20 Agustus 2025  yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes urine dari Terdakwa negatif (-) Methampetamin.---

Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang Berwenang.---

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

--- Bahwa terdakwa HAMDAN PRIANTO Als DANU Bin DAENG KACO MANGENDRE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--- Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa yang sedang duduk di rumahnya yang beralamat di Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat kemudian terdakwa melihat Sdr.ONGGENG (DPO Nomor : DPO/76/VIII/2025/Resnarkoba) lewat didepan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa memanggil sdr.ONGGENG dan menanyakan “kamu masih punya barang (narkotika jenis shabu)?” selanjutnya dijawab oleh Sdr.ONGGENG “ada sih ini, mau kamu saja yang bawa semua ke ?” kemudian dijawab oleh terdakwa “berapa itu ?” dan dijawab oleh Sdr.ONGGENG “2 (dua) gram tapi sudah saya bagi, bawa sudah sama kamu”, kemudian dijawab oleh terdakwa “oke sudah”, selanjutnya Sdr.ONGGENG menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr.ONGGENG.

--- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WITA saksi Ade Yustira Prayogi dan saksi Muh.Juliawansyah Putra (keduanya merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat) bersama-sama dengan Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu kemudian mendatangi rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 17.30 WITA saksi Ade Yustira Prayogi dan saksi Muh.Juliawansyah Putra sampai dirumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya Dusun Senayan Bawah RT.014 RW.001 Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi TOMI PERDANA PUTRA (Kepala Dusun Senayan Bawah) dan saksi SANUSI (anggota BPD Desa Senayan) dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna biru didalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastic klip berisikan narkotika jenis shabu dibawah Kasur yang ada dikamar terdakwa, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah jarum sumbu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing yang seluruh barang bukti tersebut ditemukan diatas lantai kamar terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga sabu Nomor : 745 /12036.04/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Taliwang dan ditandatangani oleh Rifqie Prasetyo Kurnianto NIK. P82434 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Taliwang, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam) gram atau dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,95 (nol koma sembilan lima) gram atau dengan berat netto 0,66 (nol koma enam enam) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,81 (nol koma delapan satu) gram atau dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima enam) gram atau dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode E berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima tiga) gram atau dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode G berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode H berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode I berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (Satu)  lembar plastik klip  dengan kode J berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram atau dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar plastik klip  berisi  kristal bening yang diduga narkotika diatas dengan berat bruto 5,66 (lima koma enam enam) gram atau dengan berat netto 2,76 (dua koma tujuh enam) gram, selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan uji lab di BPOM Mataram, dan sisanya sebanyak 2,71 (dua koma tujuh satu) gram digunakan sebagai barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0641 tanggal 20 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transaparan yang diperoleh dari Terdakwa HAMDAN PRIANTO Als DANU Bin DAENG KACO MANGENDRE Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.---

--- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.01870 / LHU / BLKPK / VIII /  2025, tanggal 20 Agustus 2025  yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes urine dari Terdakwa negatif (-) Methampetamin.---

 

------- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. ----------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya