Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2025/PN Sbw 1.RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2.ANDRI SETIAWAN, S.H.
SAMSON KASUM ALS ROBET BIN KASUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1349 /N.2.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2ANDRI SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSON KASUM ALS ROBET BIN KASUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanSAMSON KASUM ALS ROBET BIN KASUM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia TERDAKWA SAMSON KASUM ALS ROBET BIN KASUM  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari  Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat alamat Rt 001 Rw 001 Dusun Sapugara Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wita TERDAKWA bertemu dengan saudara JAPE (DPO), pada saat saudara JAPE (DPO) melewati rumah TERDAKWA di Dusun Sapugara, Desa Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat, lalu TERDAKWA memanggil saudara JAPE (DPO) dan mengajaknya mampir ke rumahnya untuk mengobrol dan ditengah obrolan tersebut TERDAKWA mengatakan “karena saya sudah berhenti kerja di atas, saya mau coba-coba jualan sabu, kamu bisa gak bantu saya dimana tempat ngambil?” saudara JAPE (DPO) menjawab “bisa bang, berapa abang mau ambil” TERDAKWA menjawab “saya mau coba-coba ambil lima gram dulu” dan dijawab oleh saudara JAPE (DPO) “ok bang, nanti saya carikan kebetulan hari senin saya juga balik ke Tepas sekalian antar punya abang” TERDAKWA jawab “ok sudah, sekalian saya bayar kalau barang sudah ada, berapa kira-kira harga pergramnya” dijawab oleh saudara JAPE (DPO) “ok bang, pergramnya seribu abang Rp1.000.000; (satu juta rupiah)”. Setelah itu saudara JEPE (DPO) pergi meninggalkan rumah TERDAKWA. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wita ketika TERDAKWA sedang berada di pinggir Jalan Raya Lingkungan Pakirum Kel. Sampir Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat tepatnya di samping Penginapan Batu Emas, saudara JAPE (DPO) menelpon TERDAKWA dengan mengatakan “saya di jalan mau masuk Taliwang mau ke rumah abang antar bahan” dijiawab oleh TERDAKWA “kebetulan saya berada di Pakirum mau naik gunung saya tunggu di pinggir jalan raya” saudara JAPE (DPO) menjawab “ok bang”, Tak lama kemudian setelah menelpon, saudara JAPE (DPO) datang bertemu TERDAKWA, lalu saudara JEPE (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus rokok merk Surya 12 kepada TERDAKWA yang di dalamnya terdapat 5 (lima) lembar plastic klip, dan TERDAKWA menerima bungkus rokok yang berisi sabu sembari saudara JEPE (DPO) menjelaskan : “masing-masing klip berisi 1 (satu) gram sabu sehingga satu bungkus rokok merk Surya 12 terdapat 5 (lima) gram sabu”.  TERDAKWA beli seharga Rp5.000.000; (lima juta rupiah) yang dibayar secara cash kepada saudara JAPE (DPO) kemudian TERDAKWA membawa pulang 5 (lima) gram sabu tersebut ke Dusun Sapugara, Desa Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat, setelah sampai di rumah tanpa melakukakn penimbangan TERDAKWA langsung menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil 2 (dua) sekop disalah satu plastik klip untuk kemudian dihirup, kemudian pukul 17.30 wita TERDAKWA pergi ke Pakirum untuk naik gunung tempat penambangan batu emas dengan tujuan untuk menawarkan sabu kepada teman kerjanya dengan membawa 1 (satu) buah bungkusan Rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 5 (lima) gram sabu yang dimasukkan pada kantong celana depan sebelah kanan, TERDAKWA berencana akan menjual kembali sabu yang dibeli dengan cara diecer dengan harga Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pergram dan sekitar pukul 19.00 wita TERDAKWA menjual 1 (satu) klip sabu kepada saudara RAHMAT (DPO) dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash oleh saudara RAHMAT (DPO) dengan cara mengira-ngira dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, kemudian sekitar pukul 19.30 TERDAKWA berhasil melakukan penjualan sabu kepada saudara NURDIN (DPO) dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram yang dikira-kira oleh TERDAKWA seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash oleh saudara NURDIN (DPO), kemudian pada tanggal 05 Agustus 2025 pukul 07.00 wita TERDAKWA turun dari gunung dan sampai di rumah sekitar pukul 09.00 wita, pada saat tiba di rumah TERDAKWA kembali mengkonsumsi sabu sebelum istirahat di rumahnya, sekitar pukul 18.30 wita TERDAKWA kembali mengkonsumsi sabu sebelum akhirnya kembali ke gunung di Desa Lamuntit, Kec. Brang Rea untuk menawarkan sabu kepada rekan kerjanya, TERDAKWA tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 wita dan bertemu dengan saudara BUBUN (DPO) kemudian TERDAKWA menawarkan sabu kepada saudara BUBUN, kemudian saudara BUBUN (DPO) setuju untuk membeli seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun TERDAKWA menawarkan saudara BUBUN (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan berat yang dikira-kira oleh TERDAKWA seberat 0,5 (nol koma lima) gram sabu, namun karena uang saudara BUBUN (DPO) kurang sehingga saudara BUBUN (DPO) menjanjikan TERDAKWA akan membayar setelah turun dari gunung, lalu TERDAKWA melanjutkan pekerjaannya di gunung hingga malam dan menginap di gunung kemudian keesokan harinya tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wita TERDAKWA kembali ke rumahnya, sekitar pukul 10.00 wita sesampai dirumah TERDAKWA terlebih dahulu mengkonsumsi sabu yang tersisa kemudian TERDAKWA beristirahat sampai dengan pukul 21.00 wita TERDAKWA kembali mengkonsumsi sabu dan setelah itu TERDAKWA melanjutkan untuk tidur kembali. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 ketika TERDAKWA sedang duduk di ruang tamu sekitar pukul 09.30 wita datang Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk mengamankan TERDAKWA. Setelah mengamankan TERDAKWA, salah satu dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat pergi ke rumah aparat desa setempat, sesaat kemudian datang saksi AHMAD ALWAN selaku Kasi Pelayanan dan saksi ANDRI MAULANA selaku ketua Kaur Perencanaan. Lalu Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menyampaikan maksud dan tujuan datang ke rumah TERDAKWA, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggledahan rumah TERDAKWA dan menemukan :
  1. 2 (dua) lembar plastic klip berisi masing-masing 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika diduga sabu dikantong celana samping sebelah kanan
  2. 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam
  3. Uang tunai sejumlah Rp 1000.000 (satu juta rupiah)
  4. 1 (satu) buah celana pendek warna putih

Kemudian TERDAKWA beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 4 (empat) lembar plastik klip yang berisi narkotika yang diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang. Berdasarkan hasil peningbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 35/12036.05/2025 tanggal 07 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,23 (satu koma dua tiga) gram atau dengan berat netto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram
  2. 1 (satu) lembar klip bening dengan kode A2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,21 (satu koma dua satu) gram atau dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram;
  3. 1 (satu) lembar klip bening dengan kode B1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram atau dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  4. 1 (satu) lembar klip bening dengan kode B2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram atau dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram;

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 4 (empat) poket klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 3,6 (tiga koma enam) gram atau dengan berat netto 2,68 (dua koma enam delapan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 2,63 (dua koma enam tiga) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0614 tanggal 08 Agustus 2025,menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.01773 / LHU / BLKPK / VIII/  2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa positif (+) Metamfetamin.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.  

-----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  --------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia TERDAKWA SAMSON KASUM ALS ROBET BIN KASUM  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari  Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat alamat Rt 001 Rw 001 Dusun Sapugara Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut; ---------------------

  • Bahwa Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menerima informasi terkait ada warga masyarakat yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika diduga sabu dan menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu di rumahnya Rt 001 Rw 001 Dusun Sapugara, Desa Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Rt 001 Rw 001 Dusun Sapugara, Desa Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan TERDAKWA. Setelah mengamankan TERDAKWA salah satu dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat pergi ke rumah apparat desa setempat, sesaat kemudian datang saksi AHMAD ALWAN selaku Kasi Pelayanan dan saksi ANDRI MAULANA selaku ketua Kaur Perencanaan. Lalu Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menyampaikan maksud dan tujuan datang ke rumah TERDAKWA, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggledahan rumah TERDAKWA dan menemukan :
  1. 2 (dua) lembar plastic klip berisi masing-masing 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika diduga sabu dikantong celana samping sebelah kanan
  2. 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam
  3. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
  4. 1 (satu) buah celana pendek warna putih

Kemudian TERDAKWA beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 4 (empat) lembar plastik klip yang berisi narkotika yang diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang. Berdasarkan hasil peningbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 35/12036.05/2025 tanggal 07 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,23 (satu koma dua tiga) gram atau dengan berat netto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram
  2. 1 (satu) lembar klip bening dengan kode A2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,21 (satu koma dua satu) gram atau dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram;
  3. 1 (satu) lembar klip bening dengan kode B1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram atau dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram;
  4. 1 (satu) lembar klip bening dengan kode B2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram atau dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram;

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 4 (empat) poket klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 3,6 (tiga koma enam) gram atau dengan berat netto 2,68 (dua koma enam delapan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 2,63 (dua koma enam tiga) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0614 tanggal 08 Agustus 2025,menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.01773 / LHU / BLKPK / VIII/  2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa positif (+) Metamfetamin.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang. 

-------------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya