| Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa BENY SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO Alias BENY pada hari Kamis
tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
September tahun 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang terdakwa BENY
SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO Alias BENY tempati yang beralamat di Dusun Karato RT/RW
001/001 Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa atau setidak–tidaknya masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu seberat : 2,873 (dua koma delapan tujuh tiga)
gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa menelefon teman
Terdakwa yang Terdakwa kenal dengan nama sdr. MILER dan setelah telefon Terdakwa terhubung dengan
sdr. MILER Terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, yang saat
itu sdr. MILER mengatakan kepada Terdakwa agar datang ke Plampang, setelah Terdakwa sampai di
Plampang Terdakwa langsung menuju tempat makan yang bernama BAKSO IDOLA setelah berada di
BAKSO IDOLA Terdakwa menghubungi sdr. MILER kembali dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah
berada di Plampang tepatnya di Rumah Makan Bakso Idola, yang kemudian dijawab oleh sdr. MILER dan
meminta Terdakwa untuk menunggu, tidak berselang lama kemudian datang sdr. MILER sendiri dan
langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu)
bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan,
setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai
sejumlah Rp.6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. MILER sebagai uang
pembayaran lunas narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan sebelumnya, setelah itu kemudian Terdakwa
kembali kerumah Terdakwa dan pergi meninggalkan sdr. MILER, setelah itu narkotika jenis shabu yang
Terdakwa beli kemudian Terdakwa konsumsi dan ada yang Terdakwa jual kembali.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2025 Sekitar Pukul 20.00 Wita yang sat itu Terdakwa
sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karato RT/RW 001/001 Desa Bunga Eja
Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal
mengamankan diri Terdakwa yang setelah dijelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas merupakan
2
Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Selanjutnya Petugas Kepolisian mencari
saksi umum untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap seluruh bagian yang ada di
rumah Terdakwa, setelah 2 orang saksi umum datang atas nama sdr. ILYAS SUPIANSYAH (Kadus) dan
HENDRI SUPIANTO datang kemudian petugas menjelaskan kembali kepada 2 orang saksi umum dan
kepada diri Terdakwa maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh
bagian yang ada di rumah Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas setelah Terdakwa
mengizinkan permintaan Petugas Kepolisian dan 2 orang saksi tersebut mengiyakan dan bersedia untuk
bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut kemudian Petugas Kepolisian meminta
kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Petugas Kepolisian yang akan
melakukan penggeledahan dengan maksud dan tujuan Untuk menghindari adanya rekayasa penggeledahan
setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di rumah
Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang sebagai
berikut :
a) 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip
transparan yang di bungkus lagi dengan menggunakan tissue dengan berat bersih 2,873 (dua koma
delapan tujuh tiga) gram.
b) 2 (dua) bendel plastik klip transparan yang bertuliskan Plastik Seal Nasional.
c) 1 (satu) bendel plastik klip transparan yang bertuliskan Unggul Plastik.
d) 1 (satu) potongan pipet berwarna biru bergaris putih berbentuk skop.
e) 1 (satu) tas kecil berwarna hitam yang bertuliskan KIPLING yang didalamnya berisi :
1) 1 (satu) bendel plastik klip transparan yang bertuliskan Plastik Seal.
2) 1 (satu) timbangan digital berwarna silver bertuliskan ACIS.
f) 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah
lubang yang masing-masing lubang berisi pipet plastik yang salah satunya berisi pipet kaca bening.
Ditemukan di brugak yang ada di rumah Terdakwa.
g) 1 (satu) handphone android merk VIVO warna Hitam dengan nomor simcard Telkomsel
085338422204.
h) 1 (satu) handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor simcard Telkomsel 082236762708.
Tepatnya ditemukan dipegangan tangan Terdakwa.
i) 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp.265.000 (dua ratus enam
puluh lima ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan dikantong celana yang Terdakwa gunakan.
Setelah selesai Petugas Kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut diatas
kemudian Petugas Kepolisian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada
Terdakwa dan 2 (dua) orang saksi Umum. Pada saat Petugas melakukan introgasi terhadap Terdakwa
terkait dengan perolehan barang narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki Terdakwa menjelaskan bahwa
narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. MILER dengan harga Rp.1.250.000 (satu juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya yang kemudian untuk Terdakwa jual kembali.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor
administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor :
25.117.11.16.05.0685.K tanggal 15 September 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu)
bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu
(METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr BENY
SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO ALIAS BENY.
Bahwa terdakwa BENY SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO ALIAS BENY menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 2,873 (dua koma delapan tujuh tiga) gram,
sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BENY SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO Alias BENY pada hari Kamis
tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
September tahun 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang terdakwa BENY
SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO Alias BENY tempati yang beralamat di Dusun Karato RT/RW
001/001 Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa atau setidak–tidaknya masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 2,873 (dua
koma delapan tujuh tiga) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa menelefon teman
Terdakwa yang Terdakwa kenal dengan nama sdr. MILER dan setelah telefon Terdakwa terhubung dengan
sdr. MILER Terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, yang saat
3
itu sdr. MILER mengatakan kepada Terdakwa agar datang ke Plampang, setelah Terdakwa sampai di
Plampang Terdakwa langsung menuju tempat makan yang bernama BAKSO IDOLA setelah berada di
BAKSO IDOLA Terdakwa menghubungi sdr. MILER kembali dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah
berada di Plampang tepatnya di Rumah Makan Bakso Idola, yang kemudian dijawab oleh sdr. MILER dan
meminta Terdakwa untuk menunggu, tidak berselang lama kemudian datang sdr. MILER sendiri dan
langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu)
bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan,
setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai
sejumlah Rp.6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. MILER sebagai uang
pembayaran lunas narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan sebelumnya, setelah itu kemudian Terdakwa
kembali kerumah Terdakwa dan pergi meninggalkan sdr. MILER, setelah itu narkotika jenis shabu yang
Terdakwa beli kemudian Terdakwa konsumsi dan ada yang Terdakwa jual kembali.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2025 Sekitar Pukul 20.00 Wita yang sat itu Terdakwa
sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karato RT/RW 001/001 Desa Bunga Eja
Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal
mengamankan diri Terdakwa yang setelah dijelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas merupakan
Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Selanjutnya Petugas Kepolisian mencari
saksi umum untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap seluruh bagian yang ada di
rumah Terdakwa, setelah 2 orang saksi umum datang atas nama sdr. ILYAS SUPIANSYAH (Kadus) dan
HENDRI SUPIANTO datang kemudian petugas menjelaskan kembali kepada 2 orang saksi umum dan
kepada diri Terdakwa maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh
bagian yang ada di rumah Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas setelah Terdakwa
mengizinkan permintaan Petugas Kepolisian dan 2 orang saksi tersebut mengiyakan dan bersedia untuk
bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut kemudian Petugas Kepolisian meminta
kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Petugas Kepolisian yang akan
melakukan penggeledahan dengan maksud dan tujuan Untuk menghindari adanya rekayasa penggeledahan
setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di rumah
Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang sebagai
berikut :
a) 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip
transparan yang di bungkus lagi dengan menggunakan tissue dengan berat bersih 2,873 (dua koma
delapan tujuh tiga) gram.
b) 2 (dua) bendel plastik klip transparan yang bertuliskan Plastik Seal Nasional.
c) 1 (satu) bendel plastik klip transparan yang bertuliskan Unggul Plastik.
d) 1 (satu) potongan pipet berwarna biru bergaris putih berbentuk skop.
e) 1 (satu) tas kecil berwarna hitam yang bertuliskan KIPLING yang didalamnya berisi :
1) 1 (satu) bendel plastik klip transparan yang bertuliskan Plastik Seal.
2) 1 (satu) timbangan digital berwarna silver bertuliskan ACIS.
f) 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang
yang masing-masing lubang berisi pipet plastik yang salah satunya berisi pipet kaca bening.
Ditemukan di brugak yang ada di rumah Terdakwa.
g) 1 (satu) handphone android merk VIVO warna Hitam dengan nomor simcard Telkomsel 085338422204.
h) 1 (satu) handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor simcard Telkomsel 082236762708.
Tepatnya ditemukan dipegangan tangan Terdakwa.
i) 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp.265.000 (dua ratus enam
puluh lima ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan dikantong celana yang Terdakwa gunakan.
Setelah selesai Petugas Kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut diatas
kemudian Petugas Kepolisian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada
Terdakwa dan 2 (dua) orang saksi Umum. Pada saat Petugas melakukan introgasi terhadap Terdakwa
terkait dengan perolehan barang narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki Terdakwa menjelaskan bahwa
narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. MILER dengan harga Rp.1.250.000 (satu juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya yang kemudian untuk Terdakwa jual kembali.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor
administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor :
25.117.11.16.05.0685.K tanggal 15 September 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu)
bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu
(METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr BENY
SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO ALIAS BENY.
Bahwa terdakwa BENY SUWITO BIN (ALM) M. SAID SUWITO ALIAS BENY tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman beratnya 2,873 (dua koma delapan tujuh tiga) gram, sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin
dari pihak yang berwenang.
4
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------- |