Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2025/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.SUDARMAJI, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
JUNAIDDIN AB ALS IRON AK SYAFRUDIN AB (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 340/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2295/N.2.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2SUDARMAJI, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDDIN AB ALS IRON AK SYAFRUDIN AB (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUNAIDDIN AB ALS IRON AK SYAFRUDIN AB (ALM) pada Hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 00.59 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Rumah Makan Rocket Chicken, Jalan Garuda 105, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa duduk di dalam kost milik Sdr. Didi yang bertempatkan di sebelah Rumah Makan Rocket Chicken yang beralamat di Karang bage, RT/RW. 001/002, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dan saat nongkrong didalam kos tersebut Sdr. Didi mengatakan jika di rooftop rumah makan rocket chicken ada dinamo sama mesin air sama banyak barang-barang lain selanjutnya sekitar pukul 23.30 terdakwa pulang ke kos terdakwa di Karang bage, RT/RW. 001/002, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
  • Saat dikos timbul niat terdakwa untuk mengambil barang barang yang ada di  Rumah Makan Rocket Chicken yang beralamat di Karang bage, RT/RW. 001/002, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa selanjutnya terdakwa menuju Rumah Makan Rocket Chicken yang beralamat di Karang bage, RT/RW. 001/002, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa lalu memanjat tembok Rumah Makan Rocket Chicken setelah masuk terdakwa menuju ke dapur untuk mengambil plastic yang digunakan untuk menutupi wajah selanjutnya terdakwa menuju meja kasir lalu terdakwa membuka laci kasir dan dalam laci tersebut tidak ada uang yang tersimpan setelah itu terdakwa menuju kotak amal lalu terdakwa mencongkel kotak amal tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 120.000(seratus dua puluh  ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil tangga yang ada di dalam Rumah makan Rocket Chiken tersebut dan  melepas 3 unit CCTV yang terpasang setelah itu terdakwa  keluar ke rooftop dan turun melewati tembok samping Rumah Makan Rocket Chicken lalu pulang ke kos terdakwa.
  • Terdakwa mengambil uang  sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah cctv tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Bulqis Als Gis Ak Muslich selaku supervisor di Rumah Makan Rocket Chicken
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya