Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2025/PN Sbw 1.SESARTO PUTRA, S.H.
2.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
3.HERMANTO HARIADI, S.H.
AHMADI ALS MADI AK BURHANUDDIN S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2184/N.2.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SESARTO PUTRA, S.H.
2PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
3HERMANTO HARIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI ALS MADI AK BURHANUDDIN S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lamada gemparAHMADI ALS MADI AK BURHANUDDIN S
2RUSNADI BAKRIAHMADI ALS MADI AK BURHANUDDIN S
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa AHMADI Als. MADI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa atau tepatnya di kamar Hotel Lina atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah Menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa dihubungi melalui 1 ( satu ) unit Handphone milik Terdakwa oleh Sdr. Liper ( Daftar Pencarian Orang / DPO ) untuk pergi ambil sepeda motor di daerah Plampang, setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi Rian Putra Yasa di Simpangan Bendungan Semu, dan setelah itu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor dari Saksi Rian Putra Yasa dan langsung menuju daerah Plampang. Setelah sampai di daerah Plampang Terdakwa di telpon oleh Sdr. Liper (DPO) untuk naik ke kamar hotel. Setelah sampai di kamar hotel Terdakwa bertemu dengan Sdr. Liper (DPO) dan Saksi Rian Putra Yasa, tidak lama kemudian Sdr. Liper dan Saksi Rian Putra Yasa menggunakan Narkotika Jenis Sabu, namun Terdakwa tidak ikut menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut. Setelah sdr. Liper (DPO) dan Saksi Rian Putra Yasa menggunakan Narkotika Jenis Sabu Sdr. Liper (DPO) keluar kamar dan tidak lama kemudian Sdr. Liper (DPO) membawa 1 (satu) buah tas ke dalam kamar hotel. Setelah itu Sdr. Liper (DPO) menaruh 1 (satu) buah tas tersebut kemudian Sdr. Liper (DPO) keluar sambil berkata “tunggu disini saya mau pergi ambil motor” dan Terdakwa menjawab dengan kata ”ya” lalu Sdr. Liper (DPO) pun meninggalkan kamar hotel tersebut.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana uraian diatas sekitar pukul 08.00 Wita, Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan yang merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Sumbawa yang sebelumnya di hubungi oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa IPTU HARIRUSTAMAN,S.H. dan memerintahkan Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan untuk berkumpul dikantor dan memerintahkan Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi dari Masyarakat yang mana bahwa sebuah Hotel di daerah Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana uraian diatas sekitar pukul 15.30 Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa sedang berada di dalam kamar Hotel Lina tersebut. Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan mengamankan Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa. Kemudian setelah itu Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan membawa Saksi Umum yaitu Sdr. Jufrianto dan Sdr. Sallamudin, setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan memperlihatkan surat tugas dan menyuruh Saksi Jufrianto dan Saksi Sallamudin untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa namun tidak ditemukan terkait Narkotika Jenis Sabu tersebut. Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak menanyakan kepada Saksi Rian Putra Yasa, “Dimana barangmu?” dan saat itu juga Saksi Rian Putra Yasa mengambil Barang Bukti sebagi berikut :---------------
  • 2 (dua) poket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 9,04 (Sembilan koma nol empat) gram;
  • 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua;
  • 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12;
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan BUAT MADI;
  • 1 (satu) lembar tisu yang direkatkan  dengan lakban warna coklat;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk Oppo warna hitam.

Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan membawa Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa beserta barang bukti ke Polres Sumbawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 699/11957.00/2025 tanggal 16 Juni dibuat dan ditandatangani oleh ZAENAL ARIFIN selaku penaksir I yang melakukan penimbangan mengetahui AGUS PURWANTO selaku pimpinan Cabang pada Pegadaian sumbawa telah melakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika yang diduga jenis Sabu berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.

Keterangan barang bukti

Berat Kotor (gram)

Berat Klip

Berat Bersih (gram)

Keterangan

  1.  

1 poket diduga Narkotika jenis Sabu

4,58

0,25

4,33

Disisihkan 0,09 digunakan untuk Uji Lab Di BBPOM Mataram dan 4,24 di gunakan untuk pembuktian di persidangan.

  1.  

1 poket diduga Narkotika jenis Sabu

4,96

0,25

4,71

 

Total

4,54

0,50

9,04

 

Barang Bukti tersebut diatas setelah ditimbang di hadapan Terdakwa dan Para Saksi untuk Total berat bersih 2 (dua) poket diduga Narkotika jenis Sabu adalah 9,04 (Sembilan koma nol empat) gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0540 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh I UTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si.,M.Si., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, terhadap hasil pengujian :----------------------------------------------
  1. Barang bukti :--------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sampel pada tanggal 10 Juli 2025 pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram berupa :--------------------------------------------------------------------------

No.

Nama Sampel

No Sampel

Jumlah

Keterangan

1.

Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk Ahmadi Als Madi Ak Burhanuddin S

25.117.11.16.05.0529

1

Berat Bersih 0,0614 gram

  1. Hasil pengujian :-----------------------------------------------------------------------------

Pemerian/Organileptis : Kristal Putih transparan diduga Sabu.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

  1.  

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA P3OMN 06/NA/13

KCKT PDA

  1. Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------

Sampel tersebut mengandung Metamfetamin Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamin  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I  (satu) no urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa Menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut hanya untuk mendapatkan untung dari penjualan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa AHMADI Als. MADI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa atau tepatnya di kamar Hotel Lina atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa dihubungi melalui 1 ( satu ) unit Handphone milik Terdakwa oleh Sdr. Liper ( Daftar Pencarian Orang / DPO ) untuk pergi ambil sepeda motor di daerah Plampang, setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi Rian Putra Yasa di Simpangan Bendungan Semu, dan setelah itu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor dari Saksi Rian Putra Yasa dan langsung menuju daerah Plampang. Setelah sampai di daerah Plampang Terdakwa di telpon oleh Sdr. Liper ( DPO ) untuk naik ke kamar hotel. Setelah sampai di kamar hotel Terdakwa bertemu dengan Sdr. Liper ( DPO) dan Saksi Rian Putra Yasa, tidak lama kemudian Sdr. Liper dan Saksi Rian Putra Yasa menggunakan Narkotika Jenis Sabu, namun Terdakwa tidak ikut menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut. Setelah sdr. Liper (DPO) dan Saksi Rian Putra Yasa menggunakan Narkotika Jenis Sabu Sdr. Liper (DPO) keluar kamar dan tidak lama kemudian Sdr. Liper (DPO) membawa 1 (satu) buah tas ke dalam kamar hotel. Setelah itu Sdr. Liper (DPO) menaruh 1 (satu) buah tas tersebut kemduian Sdr. Liper (DPO) keluar sambil berkata “tunggu disini saya mau pergi ambil motor” dan Terdakwa menjawab dengan kata ”ya” lalu Sdr. Liper pun meninggalkan kamar hotel tersebut.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana uraian diatas sekitar pukul 08.00 Wita, Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan yang merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Sumbawa yang sebelumnya di hubungi oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa IPTU HARIRUSTAMAN,S.H. dan memerintahkan Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan untuk kumpul dikantor dan memerintahkan Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi dari Masyarakat yang mana bahwa sebuah Hotel di daerah Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana uraian diatas sekitar pukul 15.30 Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa sedang berada di dalam kamar Hotel Lina tersebut. Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan mengamankan Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa. Kemudian setelah itu Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan membawa Saksi Umum yaitu Saksi Jufrianto dan Saksi Sallamudin, setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan memperlihatkan surat tugas dan menyuruh Sdr. Jufrianto dan Sdr. Sallamudin untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Rian Putra Yasa namun tidak ditemukan terkait Narkotika Jenis Sabu tersebut. Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak menanyakan kepada Saksi Rian Putra Yasa, “Dimana barangmu?” dan saat itu juga Saksi Rian Putra Yasa mengambil Barang Bukti sebagi berikut :---------------
  • 2 (dua) poket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 9,04 (Sembilan koma nol empat) gram;
  • 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua;
  • 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12;
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan BUAT MADI;
  • 1 (satu) lembar tisu yang direkatkan  dengan lakban warna coklat;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk Oppo warna hitam.

Setelah itu Saksi Wissandi Als Bodak dan Saksi I Putu Eka Jordan Als Jordan membawa Terdakwa dan Sdr. Rian Putra Yasa beserta barang bukti ke Polres Sumbawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 699/11957.00/2025 tanggal 16 Juni dibuat dan ditandatangani oleh ZAENAL ARIFIN selaku penaksir I yang melakukan penimbangan mengetahui AGUS PURWANTO selaku pimpinan Cabang pada Pegadaian sumbawa telah melakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika yang diduga jenis Sabu berupa :----------------

 

No.

Keterangan barang bukti

Berat Kotor (gram)

Berat Klip

Berat Bersih (gram)

Keterangan

1.

1 poket diduga Narkotika jenis Sabu

4,58

0,25

4,33

Disisihkan 0,09 digunakan untuk Uji Lab Di BBPOM Mataram dan 4,24 di gunakan untuk pembuktian di persidangan.

2.

1 poket diduga Narkotika jenis Sabu

4,96

0,25

4,71

 

Total

4,54

0,50

9,04

 

Barang Bukti tersebut diatas setelah ditimbang di hadapan Terdakwa dan Para Saksi untuk Total berat bersih 2 (dua) poket diduga Narkotika jenis Sabu adalah 9,04 (Sembilan koma nol empat) gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0540 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh I UTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si.,M.Si., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, terhadap hasil pengujian :----------------------------------------------
  1. Barang bukti :--------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sampel pada tanggal 10 Juli 2025 pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram berupa :--------------------------------------------------------------------------

No.

Nama Sampel

No Sampel

Jumlah

Keterangan

1.

Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk Ahmadi Als Madi Ak Burhanuddin S

25.117.11.16.05.0529

1

Berat Bersih 0,0614 gram

  1. Hasil pengujian :-----------------------------------------------------------------------------

Pemerian/Organileptis : Kristal Putih transparan diduga Sabu.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

  1.  

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA P3OMN 06/NA/13

KCKT PDA

  1. Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------

Sampel tersebut mengandung Metamfetamin Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamin  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I  (satu) no urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya